Kita
tahu bahwa di Indonesia hukum telah menjadi bagian dari kehidupan
sehari-hari, hukum juga bagian penting dari kehidupan dan acuan bagi
masyarakat mengenai apa sesuatu yang diizinkan dan tidak diizinkan untuk
dilakukan.
Hukum
yang dituangkan ke dalam aturan tertulis oleh Pemerintah, yaitu
Undang-Undang dan turunannya. Dengan banyaknya konten hukum dalamnya,
membuat pemahaman masyarakat tentang hukum dinilai kurang maksimal.
Ketidakpahaman masyarakat terhadap hukum di Indonesia menjadi masalah
yang cukup serius bagi pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Bisa jadi
tanpa disadari orang akan melakukan sesuatu yang ternyata melanggar
suatu hukum yang telah ada.
Mengapa demikian? Een ieder wordt geacht de wet.
Yaitu ketika suatu norma hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap
orang dianggap telah mengetahui. Maka dari itu, peranan teknologi
diharapkan mampu mendukung masyarakat untuk mengerti tentang hukum, atau
kita sering mendengar istilah ‘melek hukum’.
Baru-baru ini, PT Karya Digital Nusantara resmi meluncurkan Lawble, startup pertama di bidang RegTech (Regulatory Technology) di Indonesia. Lawble dihadirkan dalam bentuk aplikasi digital, produk hukum yang dapat digunakan sebagai project management tool
oleh konsultan hukum, industri, bisnis, regulator, pemerintah dan juga
masyarakat umum. Dengan demikan pengetahuan tentang hukum bisa lebih
masif untuk semua masyarakat Indonesia.
Lawble
adalah sebuah Perusahaan teknologi yang menyediakan aplikasi pintar
dengan proses digitalisasi produk hukum yang berlaku di masing-masing
negara dan dukungan fitur-fitur pintar di dalamnya.
Tidak
hanya itu, Tim engineer lawble juga telah mampu mengembangkan fitur
pencarian undang-undang, mulai dari pencarian sederhana (basic search) sampai pencarian yang lebih maju (advanced search).
Sehingga siapapun dapat dengan mudah menggunakannya. Fitur-fitur pada
Lawble juga dapat memudahkan kita untuk menyimpan data dan informasi
terkait undang-undang yang perlu diingat.
CEO dan founder Lawble Charya Rabindra Luksman,
mengatakan “Bahwa terbentuknya Lawble terjadi atas kemelut problematika
sehari-hari yang sulit menyelaraskan berbagai aturan hukum”. Oleh
karena itu, dengan adanya aplikasi ini diharapkan masyarakat menjadi
lebih mengerti tentang hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga tingkat
pelanggaran hukum dapat diminimalisasi.
-Semoga Bermanfaat-
Sumber : http://www.nurulfikri.ac.id/index.php/artikel/item/1636-lawble-startup-pertama-pada-bidang-regulatory-technology-di-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar